Latihan Perang TNI AD (ilustrasi) |
Sidang kriminalisasi enam petani Urutsewu Kebumen itu dimulai 4 Juli 2011 lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU mendakwa keenamnya dengan dakwaan yang berbeda. Untuk terdakwa Asmarun Als Lubar Bin Jaswadi dan Sutriono, didakwa pasal penganiayaan terhadap warga yang mengantarkan ransum untuk latihan TNI. Sedangkan untuk Solekhan, Mulyono, Adi Wiluyo dan Sobirin didakwa telah melanggar pasal perusakan gapura yang menuju ke lapangan uji coba TNI AD.
Hasilnya, Asmarun dan Sutriono divonis 5 bulan penjara dipotong masa tahanan karena para terdakwa telah dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga yang hendak mengantarkan ransum. Sementara Solekhan, Mulyono, Adi Wiluyo dan Sobirin divonis penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan. Keempatnya dianggap telah terbukti melakukan perusakan terhadap gapura milik TNI AD.
Putusan Majelis Hakim terhadap para Terdakwa jelas telah mencederai nilai-nilai keadilan. Dimana hukum menjadi alat penindas bagi masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan tanahnya dari pencaplokan oleh TNI. Hukum bagaikan pisau yang terlihat sangat tajam ketika harus menyentuh masyarakat kecil, sementara tumpul ketika ke atas.
“Majelis Hakim telah mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Di mana fakta persidangan mengungkapkan bahwa peristiwa perusakan gapura milik TNI AD dan penganiayaan warga yang mengantar ransum makanan untuk latihan perang TNI merupakan kejadian/peristiwa yang tidak berdiri sendiri,” kata Asep Mufti SH, salah satu pengacara dari tim TAPUK (Advokasi Petani Urutsewu Kebumen).
Ada unsur sebab akibat yang melatar belakanginya sehingga terdakwa secara spontan melakukan tindakan tersebut. Hal lain juga disebabkan karena adanya provokasi secara aktif dari TNI yang melakukan latihan perang di daerah Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen meski warga secara tegas menolak adanya latihan perang tersebut.
“Fakta persidangan juga terungkap adanya dugaan rekayasa berupa kriminalisasi terhadap para petani Desa Setrojenar. Hal ini dapat dilihat mulai dari BAP Penyidik Kepolisian Resort Kebumen, yang menyatakan bahwa para Terdakwa telah didampingi Penasehat Hukum, padahal tidak,” katanya. Selain itu, BAP pemeriksaan saksi juga dibuat sebelum adanya laporan kepada Polisi terkait tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Meski demikian, BAP tersebut tetap dijadikan landasan JPU dalam menyusun surat dakwaan. | Press Release
No comments:
Post a Comment