11 May 2011

Penting soal surat tilang polisi

*Skema tilang
Bila ditangkap polisi lalu ditilang, biasanya polisi menyodorkan surat tilang berwarna merah. Apakah anda tahu apa arti surat tilang berwarna merah itu?


Surat tilang warna merah diberikan kepada pengemudi yang ngeyel atau tidak bersedia mengakui kesalahannya. Konsekuensi surat tilang itu adalah pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri (PN). Bagi polisi, itu upaya memenuhi target bulanan dari komandannya.

Kalau pengemudi mengaku salah, seharusnya surat tilang yang diberikan adalah surat tilang berwarna biru. Dengan surat tilang biru ini, kasuas tidak dilimpahkan ke PN. Pembayaran denda bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk negara. Selain itu, tidak ada kolusi antar sesama polisi. Ada yang bilang, polisi akan mendapat 'bagian' dari negara atas jumlah denda tilang yang dihasilkan.
*Harga denda


Jadi kalau ditilang, pengemudi berhak meminta surat tilang warna biru. Bila polisi tidak mau memberi surat tilang biru, pengemudi bisa menolak tanda tangan di surat tilang itu. Oh iya, jangan lupa minta NRP polisi yang menilang dan bertanya posisi pos untuk mengambil SIM atau STNK, setelah membayar denda di bank. | BBM

2 comments:

  1. lha membayar nya brapa ini ke bank nya?
    apa membayar 500ribu?

    mohon penjelasan dikirim ke azwarzen@gmail.com
    dunk,,,, makasie banyak....

    ReplyDelete
    Replies
    1. setahu saya, denda yang dikenakan tidak lebih dari 50rb

      Delete