*ilustrasi |
APF/ASCS meminta Kepolisian dan Pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan kedua aktivis ini, karena keduanya tidak melanggar undang-undang apapun. Termasuk undang-undang keimigrasian yang melarang warga negara asing ikut dalam demonstrasi massa.
APF/ASCS mengirimkan tim pengacaranya untuk membela hak-hak kedua aktivis tersebut dan Forum Masyarakat Sipil Asean menyerukan agar keduanya segera dibebaskan. Kejadian ini diharapkan jangan sampai mencoreng citra Negara Indonesia yang demokratis serta membebaskan warganya berpendapat.
“Apalagi untuk kasus ini, kedua aktivis tersebut tidak ikut dalam aksi protes massa namun hanya mengambil foto saja,” kata Raharjo HS, Kepala Media Committee ASCS/APF.
Untuk menghubungi narasumber lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Mida Saragih atau melalui email ms.mida.saragih@gmail.com, 081322306673 dan Lilik HS, 0818 777 500 atau email lilik_hs@yahoo.com. | Press Release
No comments:
Post a Comment