*Aksi Migrant Care (dok) |
Dalam event ini, pemerintah Indonesia juga enggan melibatkan masyarakat sipil secara signifikan dalam merumuskan agenda dan kepentingan Indonesia di dalam ASEAN. Fakta menunjukkan bahwa ASEAN merupakan entity dari masyarakat buruh migran. Kemakmuran negara-negara anggota ASEAN banyak disumbang dari proses migrasi buruh migran.
Sejumlah 10 Anggota ASEAN berada pada dua posisi, yakni negara pengirim dan penerima buruh migran. Negara pengirim: Indonesia, Filipina, Laos, Myanmar, Kambolja, Vietnam, dan Thailand. Negara penerima, Malaysia, Singapura, Thailand dan Brunei Darussalam.
Persoalan krusial, baik menyangkut aspek ekonomi politik dan keamanan terkait dengan buruh migran sangat mempengaruhi dinamika politik ASEAN. Misalnya kasus buruh migran tidak berdokumen (undocumented migrant workers), jual beli manusia atau trafficking in person, kematian, kekerasan terhadap PRT migran dan eskalasi kasus ancaman hukuman mati terhadap buruh migran di Malaysia dan Singapura.
Meski Cebu Declaration on the Protection and Promotion of the rights of migrant workers atau Deklarasi Cebu tentang pemajuan dan perlindungan hak-hak buruh migran ditandatangani seluruh kepala Negara anggota ASEAN pada 13 Januari 2007, namun tidak ada komitmen politik yang tulus dari segenap petinggi negara-negara ASEAN untuk meningkatkan status dokumen tersebut menjadi instrumen perlindungan buruh migran ASEAN yang legally binding.
Deklarasi tersebut telah berusia hampir 4 tahun dan mengandung banyak kelemahan yang perlu diperbaiki agar bisa menjadi standar regional proteksi buruh migrant di kawasan ASEAN. .
Deklarasi Cebu Mandul
Mandat Deklarasi Cebu membentuk ASEAN Committee on Migrant Workers sebagai langkah awal pembentukan instrument legally binding, tidak memperlihatkan kemajuan. ACMW tak lebih dari drafting committee yang tak menghasilkan dokumen signifikan. Hingga kini draft yang dibahas ACMW masih deadlock di tingkat TOR (Term of References).
Tidak adanya komitmen politik dari para petinggi ASEAN untuk mengimplementasikan Cebu Declaration on the Protection and Promotion of the rights of migrant workers serta lambannya ACMW dalam membentuk instrumen regional, menjadi dasar bagi bagi Migrant CARE bahwa KTT ASEAN ke-18 juga tidak akan menghasilkan agenda yang serius untuk perlindungan buruh migran.
Atas dasar prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, prinsip-prinsip nilai keberagaman, demokrasi dan pelibatan masyarakat sipil, Migrant CARE mendesak kepada petinggi ASEAN untuk mengagendakan perlindungan buruh migran sebagai skala prioritas dan tidak hanya menjadikan KTT ASEAN ke-18 sebagai pertemuan semu belaka dan arisan rutin kepala Negara ASEAN tanpa hasil signifikan. | Press Release
No comments:
Post a Comment