10 April 2011

Holocaust, sebuah pengecualian hukum di Jerman

Tidak ada yang meragukan, Jerman adalah negara demokratis. Namun, dalam sistem demokratis negara berpenduduk 82 juta jiwa ini memiliki 'anak tiri' bernama Holocaust, atau pembantaian kaum Yahudi di Eropa. Sistem di Jerman tegas mengatur, siapa saja yang meragukan, mempertanyatakan atau bahkan tidak percaya, terancam hukuman penjara.


Pembicaraan tentang Holocaust memang bukan hal baru. Persitiwa yang dipercaya terjadi tahun 1933-1945 di masa Nazi dengan Adolf Hitler-nya itu, dianggap melukai sejarah dan kemanusiaan. Majelis Umum PBB tahun 2005 menetapkan tanggal 27 Januari sebagai Hari Peringatan Korban Holocaust. Pada tanggal itu, tahanan kamp konsentrasi Nazi di Auschwitz-Birkenau dibebaskan.

Hari Holocaust juga diperingati oleh Kerajaan Inggris sejak tahun 2001. Di negara eropa lain, seperti Swedia, Italia, Finlandia, Denmark, Estonia dan tentu saja Jerman, peringatan yang sama dilakukan. Sementara Israel punya Yom HaShoah vea Hagvora atau Hari Hari Peringatan Holocaust dan Keberanian Bangsa Yahudi yang digelar hari ke 27 bulan Nisan, bulan Ibrani, yang biasanya jatuh pada bulan April (Wikipedia).

Jan Monikes, seorang pengacara berbasis di Berlin, mengingatkan tentang perlunya orang-orang mengetahui adanya harus hukum yang tegas tentang kasus pembunuhan yang disebut-sebut mencapai korban 9-11 juta orang itu. "Anda boleh bicara apa saja di Jerman, asalkan tidak meragukan Holocaust, karena bisa langsung dipenjara," katanya.

Apa itu Holocaust? Wikipedia menjelaskan, Holocaust adalah genosida sistematis yang dilakukan Jerman Nazi terhadap berbagai kelompok etnis, keagamaan, bangsa, dan sekuler pada masa Perang Dunia II. Nazi menyebutnya "Penyelesaian Terakhir Terhadap Masalah Yahudi", yang diterjemahkan dengan tembakan-tembakan, penyiksaan, dan gas racun, di kampung Yahudi dan Kamp konsentrasi.

Holocaust dipercaya tidak hanya menimpa Yahudi, melainkan kelompok lainnya yang tidak disukai oleh Nazi. Seperti bangga Polandia, Rusia dan Slavia. Juga, penganut agama Katolik Roma, orang-orang cacat, orang cacat mental, homoseksual, penganut Saksi Yehuwa (Jehovah's Witnesses), Komunis, Gipsi (Roma) dan lawan-lawan politik. Jumlah semua korban Holocaust dipercaya mencapai 9-11 juta jiwa.

Monikes menilai, besarnya jumlah korban itu juga yang kemungkinan membuat Jerman merasa perlu untuk mencamtuman hal itu pada konstituen, meskipun secara hukum, Monikes menilai, ada hal yang berbeda. Yakni tidak adanya lagi dialog dalam tingkatan hukum apa pun mengenai hal ini. "Bila dalam persoalalan lain masih ada kemungkinan dialog di pengadilan, namun tidak untuk Holocaust," tegasnya.

Hal itu juga berlaku bagi orang di dalam dan di luar jerman. Misalnya saja, ada orang di luar Jerman yang meragukan, mempertanyakan bahkan menolak Holocaust, maka orang tersebut akan tetap dihukum bisa masuk ke wilayah Jerman. "Berkomentar seperti itu di luar Jerman, ibaratnya menembakkan peluru dari luar negara Jerman, dan tetap bisa 'mengenai' serta 'menyakiti' orang Jerman," jelasnya.

Christoph Lanz, Direktur DW TV di Berlin, juga salah satu orang yang meyakinkan bahwa adalah bukan sebuah tindakan yang tepat untuk tidak mempercayai adanya Holocaust. Karena di Berlin, ada tempat yang diyakini sebagai tempat dilakukannya Holocaust. "Mari ikut saya, ada tempat yang bisa kita jangkau dalam waktu 10 menit yang merupakan lokasi Holocaust," katanya.

Setidaknya, ada 16 negara di dunia yang menilai penolakan pada Holocaust adalah sebuah pelanggaran hukum. Termasuk di Austria, Belgia, Czech Republic, Prancis, Hunggaria, Israel, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Belanda, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, dan Switzerland. (idn)

No comments:

Post a Comment