Rancangan UU yang diperoleh Amnesty International pada April 2010 dinilai tidak memenuhi standar dan hukum HAM internasional. Terutama terkait dengan perlindungan pekerja perempuan sebelum dan sesudah masa kehamilan.
Rancangan tersebut juga tidak berisikan ketentuan mengenai kebutuhan khusus perempuan, walaupun mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan dan anak perempuan.
Pada Juni 2010, Komisi IX yang membidani isu Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kependudukan serta Kesehatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang bertanggungjawab atas penyusunan Undang-Undang tersebut, mengumumkan penundaan pembahasan, akibat dari perbedaan pendapat yang belum terselesaikan di antara partai politik.
Pada November 2010, Sekretaris Umum Amnesty International, Salil Shetty, mengunjungi Indonesia dan mengungkapkan perhatiannya atas perlunya perlindungan pekerja rumah tangga dalam pertemuan dengan Menteri-Menteri pemerintah RI dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Undang-Undang tersebut telah diprioritaskan lagi pada Program Legislasi Nasional 2011 namun sejauh ini belum ada perkembangan. | Press Release
No comments:
Post a Comment