Sekarang ini, PRT tidak mendapatkan keuntungan dari perlidungan hukum dibandingkan dengan pekerja lainnya berdasarkan hukum Indonesia. “Saat Indonesia memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional pada 15 Februari, sekitar 2,6 juta PRT tetap berada diluar perlindungan hukum,“ ujar Sam Zarifi, Direktur Asia Pasifik Amnesty International.
Saat ini, UU Ketenagakerjaan tahun 2003, yang melindungi hak-hak pekerja, mendiskriminasikan PRT. UU tersebut tidak menyediakan perlindungan yang sama selayaknya pekerja lainnya, seperti pembatasan waktu kerja dan ketentuan atas istirahat dan liburan.
Kegagalan mewujudkan UU PRT, lebih dari setahun setelah dijadikan prioritas oleh parlemen, meninggalkan para PRT rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan buruk.
Akibatnya adalah perempuan dan anak perempuan yang menjadi PRT hidup dan bekerja dalam kondisi buruk yang jauh dari pemantauan publik. Mereka mengalami eksploitasi ekonomi, dan kekerasan fisik, psikologis dan seksual secara reguler.
“Penundaan dalam memperluas perlindungan hukum ke PRT di dalam negeri terlihat berbeda dengan langkah yang diambil pemerintah Indonesia dalam memperbaiki perlindungan hukum buruh migrannya, termasuk PRT diluar negeri. Sementara kami mendukung langkah-langkah itu, tetap tidak boleh ada standar ganda dalam perlindungan HAM,” ungkap Sam Zarifi.
Kurangnya perlindungan yang layak juga berdampak pada hak kesehatan seksual dan reproduktif yang bisa dinikmati PRT. Dalam sebuah laporan yang berjudul "Tak Ada Pilihan: Rintangan Atas Kesehatan Reproduktif di Indonesia" yang dipublikasikan tahun lalu, Amnesty International menemukan bahwa PRT berisiko kehilangan pekerjaan mereka bila mengalami kehamilan. Tanpa bentuk kompensasi apapun. Mereka juga dipaksa untuk bekerja dalam situasi yang membahayakan diri dan janin mereka.
Menjamin perlindungan hukum bagi PRT perempuan akan mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat kesetaraan gender dan kesehatan ibu, sebagai bagian dari komitmennya atas Sasaran Pembangunan Milenium PBB (UN Millenium Development Goals).
Amnesty International menyuarakan dukungannya terhadap Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala-PRT), sebuah koalisi nasional yang telah mengkampanyekan hak-hak PRT di Indonesia. Jala-PRT bersama dengan sejumlah organisasi dan serikat buruh akan mengadakan serangkaian kegiatan diseluruh nusantara dalam memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional | press release.
No comments:
Post a Comment