12 December 2010

No more Mr. Nice Guy dalam kasus Lapindo

Iman D. Nugroho

Dirilisnya hasil penelitian soal lumpur Lapindo oleh Indoleaks.org, mengingatkan lagi posisi hukum kasus semburan lumpur di Sidoarjo itu. Siap-siaplah sakit hati, karena meski lumpur masih menyembur, tapi Lapindo Inc sebagai pihak yang bertanggungjawab telah "bebas" dari hukum Indonesia.


Seorang kawan mengingatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2009. "Menjawab" tuntutan LSM lingkungan atas kasus lumpur di bawah Bakrie Groups itu, MA justru memenangkan Lapindo. Keputusan itu searah dengan langkah Polda Jawa Timur untuk menghentikan kasus lumpur Lapindo, karena tidak ada bukti.

Rakyat berhak marah dengan keputusan MA dan polisi. Karena jelas, rasa keadilan masyarakat tercabik-cabik habis karena putusan hukum itu. Dan yang paling buruk, keputusan MA itu menjadi yurisprodensi bagi tuntutan hukum lainnya atas kasus Lapindo. Advokasi hukum pada kasus ini untuk jelas porak poranda. Janc*k!

Lalu apa yang bisa dilakukan? Perlawanan politik mungkin menjadi salah satu solusi. Kalau lumpur Lapindo sudah bisa mengusir belasan ribu penduduk Porong, mengapa masyarakat tidak bisa mengusir kepentingan politik Bakrie Group sebagai perusahaan induk Lapindo, dan kepentingan politik seluruh rezim Presiden SBY. Pembangkangan sipil, efektif dilakukan.

Say no! untuk semua yang berhubungan dengan kepentingan politik Bakrie Group. Produknya di semua lini. Ekonomi, komunikasi, sosial dll. Bahkan, juga kepentingan politik Partai Golkar. Aburizal Bakrie, pemilik Bakrie Group kan juga Pimpinan Umum Partai Golkar. Soal rezim SBY, mudah saja. Say no! untuk semua tawaran dan program pemerintah.

Apa ujung dari gerakan ini? Sampai kasus lumpur Lapindo benar-benar diselesaikan secara adil dan menjawab rasa keadilan masyarakat.

Lihat video lumpur Lapindo, klik di sini.


No comments:

Post a Comment