Kamis (9/11) ini, kabar tidak mengenakkan terhembus dari Surabaya. "Seorang mafia peradilan mengaku menyogok laptop untuk 30 wartawan di Surabaya," kata seorang kawan. Benarkah?
Kasus ini disebut-sebut terjadi pada pertengahan tahun ini, ketika ada kasus perjudian dan korupsi yang sedang ditangani di PN. Surabaya. Entah bagaimana ceritanya, sang mafia mendapatkan job untuk mendekati wartawan.
Singkat kata, sang mafia berstrategi dengan pendekatan suap (baca: laptop). "Saya sudah membaginya pada 30 wartawan," katanya tanpa menjelaskan secara pasti identitas wartawan yang disogok itu.
Bila kasus ini benar, jelas hal itu merupakan pelanggaran kode etik. Lebih buruk dari kasus pembelian saham IPO Krakatau Steel (KS) oleh wartawan yang baru-baru ini ditangani oleh Dewan Pers. Dalam kasus KS, Dewan Pers menyatakan, tindakan itu melanggar kode etik.
Isu suap pada jurnalis di Surabaya juga berhembus ketika pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Surabaya, belum lama ini. Isu yang berputar-putar di atas kandidat yang didukung partai besar itu mengatakan, wartawan disogok Blackberry. Kasus itu tdak berlanjut.
Singkat kata, sang mafia berstrategi dengan pendekatan suap (baca: laptop). "Saya sudah membaginya pada 30 wartawan," katanya tanpa menjelaskan secara pasti identitas wartawan yang disogok itu.
Bila kasus ini benar, jelas hal itu merupakan pelanggaran kode etik. Lebih buruk dari kasus pembelian saham IPO Krakatau Steel (KS) oleh wartawan yang baru-baru ini ditangani oleh Dewan Pers. Dalam kasus KS, Dewan Pers menyatakan, tindakan itu melanggar kode etik.
Isu suap pada jurnalis di Surabaya juga berhembus ketika pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Surabaya, belum lama ini. Isu yang berputar-putar di atas kandidat yang didukung partai besar itu mengatakan, wartawan disogok Blackberry. Kasus itu tdak berlanjut.
No comments:
Post a Comment