Iman D. Nugroho
Wartawan Maluku yang tergabung dalam Maluku Media Center (MMC) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku menuntut polisi segera mengusut tuntas pembunuhan kontributor SUNTV, Ridwan Salamun dalam bentrok antar warga di Desa Fiditan, Kota Tual, Sabtu (21/8) ini. Bekas luka di tubuh Ridwan menjadi indikasi kekejaman proses pembunuhan itu. Seperti luka di kepala bagian belakang, mata, mulut, paha dan tulang kering.
Dalam siaran pers yang diterima Mediaindependen.com, terbunuhnya Ridwan Salamun menambah jejak panjang kekerasan yang dialami wartawan, baik di Maluku maupun di Indonesia. Peristiwa kekerasan terhadap wartawan yang terus berulang-ulang terjadi di Maluku, menunjukkan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi masih mengalami kendala di daerah ini.
“Masyarakat maupun penyelenggara negara masih banyak yang belum memahami esensi dari tugas jurnalistik,” demikian siaran pers itu. MMC dan IJTI mengecam keras tindakan kekerasan hingga mengakibatkan terbunuhnya Ridwan dan mendesak Kapolda Maluku untuk mengusut tuntas dan menangkap dan menindak tegas pelaku pembunuhan.
MMC dan IJTI Maluku mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan hingga kasus terbunuhnya wartawan Ridwan Salamun yang sedang bertugas sebagai mana diatur dala UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pembunuhan ini bukan saja merupakan pebuatan keji yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, namun juga melanggar hak jurnalis melakukan tugas liputan,” demikian siaran pers itu.
MMC dan IJTI Maluku meminta perusahaan media di Maluku maupun di daerah lain, untuk melakukan perlindungan terhadap para pekerja media khususnya wartawan saat dalam menjalankan tugas profesi. Sebab Maluku yang seringkali terjadi bentrok antar warga, membuat profesi wartawan kerap berhadapan dengan tindak kekerasan.
Kronologi:
1. Buntut bentrokan antar kampung dusun Mangon Fiditan Kampung Baru dengan dusun Banda Ely Fiditan kecamatan Dulla Utara, Kota Tual yang hanya dibatasi seruas jalan raya selebar 500 meter. Sebelumnya pada tgl 18 Agustus 2010, seorang pemuda dusun Mangon lewat depan masjid dusun Banda Ely mengendarai motor dengan suara nyaring menyebabkan seorang pemuda Banda Ely menegur karena warga lagi melakukan ibadah tarawih.
Akibat teguran itu warga Mangon tidak terima dan terjadi bentrokan, pengerusakan rumah dan pembakaran speedboad, namun kemudian terjadi kesepakatan damai dan berhasil diatasi polisi. Polisi kemudian menempatkan pos penjagaan di perbatasan kedua desa. Pada Sabtu pagi tgl 21 Agustus 2010, pemilik speedboad yang baru pulang melaut tidak mengetahui adanya kesepakatan damai mengamuk karena speedboadnya dibakar. Akibatnya terjadi konsentrasi massa dan aksi pengerusakan rumah di dusun Banda Ely peristiwa terjadi pukul 06.30 WIT.
2. Ridwan Salamun yang tinggal tak jauh dari tempat kejadian, mendatangi TKP dan mengambil gambar konsentrasi massa serta rumah keluarga Rumra yang terbakar pada pukul 07.30, namun langsung diserang massa dari dusun Mangon dan terjatuh karena dipukul dengan pipa besi. Ridwan sempat melompat berusaha menyelamatkan diri. Massa menyerang dengan parang di bagian belakang kepala, paha, dan mulut. Saat kejadian hanya ada empat anggota polisi yang juga diserang.
3. Ridwan kemudian dibiarkan terkapar bersimbah darah selama kurang lebih 2 jam di atas jalan raya. Pada pukul 08.45 wit Ridwan yang masih mampu bertahan hidup baru berhasil dievakuasi Jhon Tamher, salah satu tokoh masyarakat yang membawa polisi menggunakan truk dan mengevakuasi korban ke RSU Karel Satsuitubun. Tiba di rumah sakit pukul 09.00 wit, Ridwan menghembuskan nafas terakhirnya pukul 09.25 wit. Dokter Dani Salim Direktur RSU sempat menangani langsung otopsi luar kondisi jenazah Ridwan sebelum dikafankan namun tidak dimandikan terlebih dahulu.
4. Pukul 12.00 Wit Jenazah dibawa ke Bandara dan diterbangkan ke Ambon
5. Pukul 14.30 jenazah tiba di Ambon dan pukul 15.11, disemayamkan di rumah duka BatuMerah Puncak Ambon, hingga pukul 17.00 Jenazah di kebumikan.
*Tulisan dimuat juga di Mediaindependen.com
*foto dokumentasi MMC/IJTI Maluku
No comments:
Post a Comment