Anggota Front Pembela Islam (FPI) melakukan penganiayaan wartawan kotan Lampu Hijau, Jakarta, Rabu (26/5) ini. Akibat pukulan ini wartawan bernama Oto Brian Purwo itu mengalami luka parah di bagian kepala dan harus dirawat di rumah sakit.
Kejadian yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB itu berawal dari aksi sweeping miras yang dilakukan FPI di daerah petamburan, Jakarta Barat. Oto yang mengetahui hal itu berniat melakukan peliputan. Karena tidak suka aksinya diliput, anggota FPI memukul kepala Oto dengan bambu. Darah mengalir dan membasahi kepala. Oto kini dirawat di Unit Gawat Darurat RS Pelni, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam aksi brutal FPI tersebut. AJI meminta polisi segera menangkap anggota FPI yang melakukan penganiayaan tersebut. Dalam alert yang dikirim AJI, organisasi profesi jurnalis ini menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai menghalang-halangi tugas jurnalis.
Tindakan itu diancam penjara satu tahun dan/atau denda Rp. 500 juta rupiah, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Oleh karenanya, selain dijerat dengan KUHP, AJI Indonesia meminta polisi agar pelakunya dijerat UU Pers.
Menunggu polisi bertindak tegas.
Silahkan menulis komentar | republish | Please Send Email to: iddaily@yahoo.com |
No comments:
Post a Comment