Rusdi Mathari
*PHK Media ini Terkatung-katung Selama 5 Tahun
Inilah catatan tentang PHK massal yang menimpa wartawan Trust. Mahkamah Agung telah memutus perkara ini dan mewajibkan PT Hikmat Makna Aksara membayarkan pesangon. Tapi tiga wartawan hingga kini belum menerima gaji, tunjangan, dan pesangon. Trust kini berada di bawah bendera Grup MNC milik pengusaha Hari Tanoesudibjo.
Semua berawal dari tahun 2004. Ketika itu, Bambang Aji selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Trust mengundang semua Penanggungjawab Rubrik untuk diberi penjelasan seputar kondisi keuangan perusahaan. Menurut Bambang Aji, manajemen akan melakukan efisiensi dengan melakukan PHK sejumlah karyawan dan wartawan. Efisiensi itu merupakan permintaan investor, karena perusahaan terus rugi dengan over head cost yang tinggi.
Bambang Aji juga meyakinkan, wartawan yang akan terkena rasionalisasi adalah jajaran Redaktur Pelaksana (Redpel) ke atas. Karena itu dirinya akan menyusun dan mengusulkan seluruh nama Redpel termasuk dirinya kepada investor untuk dipilih, mana yang akan di-PHK oleh investor. Kata Bambang Aji, eksekutor PHK sepenuhnya adalah investor, sementara dia hanya mengusulkan nama. Bambang Aji juga memberikan jaminan, tidak akan ada wartawan dengan jabatan di bawah Redpel yang akan terkena PHK.
Moebanoe Moera (Redpel) mendatangi meja Rusdi Mathari (Penangungjawab Rubrik Trust -sekarang bekerja di Koran Jakarta). Dia menceritakan bahwa dirinya bersama Bambang Aji, Budi Kusumah (Redaktur Eksekutif) dan Andi Reza Rohardian (Redpel) baru saja bertemu dengan Goenawan Mohammad di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Ketika ditanya Rusdi Mathari, ada acara apa, Moebanoe Moera menjawab hanya kangen-kangenan.
Isu dan rumor PHK merebak di karyawan Trust. Dari beberapa informasi yang dikumpulkan Rusdi Mathari, pertemuan dengan Goenawan Mohamad ternyata adalah untuk “meminta restu” agar dibolehkan mem-PHK Bambang Bujono (sekarang freelancer) Rusdi Mathari menanyakan kepada Moebanoe Moera tentang isu yang menyebutkan bahwa Bambang Bujono adalah termasuk wartawan yang akan dipecat. Moebanoe Moera menjawab tidak tahu. Dia mengaku, juga sedang menunggu keputusan.
Sore itu juga, Rusdi Mathari mengirim pesan singkat (SMS) kepada Bambang Aji menanyakan kebenaran Bambang Bujono terkena PHK. Beberapa jam kemudian (pukul 19.12 WIB), Bambang Aji menjawab dalam SMS, belum ada keputusan. Isu PHK dan nama-nama wartawan yang akan dipecat makin santer beredar di kalangan karyawan. Novi karyawan di bagian SDM yang sedang cuti, menelepon Rusdi Mathari dari tempat berliburnya. Dia mengatakan, baru saja menerima kabar dari Johanes (manajer SDM), perusahaan telah mem-PHK dirinya dan tak boleh masuk kantor mulai 3 Januari 2005. Rusdi Mathari menyarankan agar Novi tetap masuk seperti biasa dengan jaminan dirinya jika terjadi apa-apa di kantor....
*Pergulatan itu berlanjut. Hingga 5 Maret 2010, lima tahun tepat, Bambang Bujono, Rusdi Mathari dan Bajo Winarno di-PHK oleh manajemen Trust yang kini berada di Grup MNC milik pengusaha Hari Tanoesudibjo. Mereka tetap tidak menerima pesangon dan hak-hak mereka.
| republish | Please Send Email to: iddaily@yahoo.com |
No comments:
Post a Comment