Press Release
LBH Pers melayangkan somasi terbuka kepada PT. Indosiar Visual Mandiri atas dugaan anti serikat yang dilakukan. Salah satunya, dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), memberhentikan sementara dengan dan atau mengintimidasi serta melakukan kampanye anti kegiatan Serikat dan atau menghalang-halangi kegiatan atau bergabung serikat pekerja/serikat buruh di PT Indosiar Visual Mandiri terhadap anggota kepada pengurus Sekar Indosiar.
Sekar Indosiar melalui ketuanya, Dicky Irawan telah melihat keberlangsungan sistim pemberian hak-hak normatif karyawan seperti pengupahan, pengangkatan karyawan dan status pekerjaan. Juga koperasi yang masih di bawah standar aturan yang berlaku. Karena itu, selaku ketua serikat bersama anggota serikat yang tergabung dalam Sekar Indosiar melakukan negosiasi dan menyampaikan aspirasinya dengan pertemuan dengan manajemen , serta dan melakukan aksi damai.
Sekar juga melakukan aksi damai menuntut agar pihak managemen dan pimpinan Indosiar menaikkan upah terhadap karyawan dan hak-hak lainnya. Aksi tersebut diminta kebeberapa institusi untuk menjadi mediator, termasuk menteri Ketenagakerjaan (Depnaker) dan pihak kepolisian serta DPR RI guna mencari titik temu. Perampasan formulir saat pekerja mendaftar menjadi anggota serikat (Sekar Indosiar) oleh manajemen Indosiar juga adalah bentuk perbuatan nyata hanya untuk melemahkan solidaritas antar Serikat, sehingga upaya Serikat Pekerja yang sedang berjuang mempertahankan haknya tidak tercapai dan nyatanya telah melumpuhkan keberadaan Serikat Pekerja Indosiar.
LBH Pers meminta dengan somasi terbuka ini agar pihak manajemen PT. Indosiar untuk segera menghentikan seluruh tindakan menghalang-halangi, melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, mengintimidasi serta melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, dan perbuatan anti serikat lain terhadap anggota Sekar.
Somasi ini kami buat bersifat terbuka kepada para pihak untuk peduli terhadap keadaan ketenaga kerjaan di PT. Indosiar yang penuh dengan pelanggaran apalagi pelanggaran atas hak normatif yang dimiliki oleh karyawan, khususnya karyawan PT. Indosiar dan khususnya lagi karyawan yang menjadi anggota dan pengurus Serikat Pekerja Sekar Indosiar.
Dengan somasi ini terhitung 3 hari sejak ditandatanganinya surat somasi (peringatan keras) agar mencabut surat skorsing terhadap seluruh pengurus Serikat pekerja Sekar Indosiar, dan mempekerjakan kembali seperti semula dengan menerima hak dan yang biasa diberikan kepada pengurus tersebut. Sekar juga meminta Indosiar meminta maaf kepada klien kami secara terbuka.
”Kami sebagai Direktur Utama PT. Indosiar Mandiri untuk atas nama jajaran managemen PT. Indosiar Visual Mandiri dengan resmi meminta maaf atas kesalahan kami terhadap Semua pengurus dan anggota Serikat Pekerja SEKAR Indosiar. Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yang tergolong perbuatan anti serikat (union busting), dan akan menghargai hak karyawan berserikat”
| republish | Please Send Email to: iddaily@yahoo.com |
No comments:
Post a Comment