14 September 2009

AJI Indonesia Mendukung Putusan PN Makassar

Press Release, photo by Marwan Azis

Hari ini, Senin 14 Agustus 2009, Pengadilan Negeri Makassar memutus bebas Jupriadi (Upi) Asmaradhana, jurnalis yang didakwa mencemarkan nama mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto. Menurut majelis hakim PN Makassar, Jupriadi Asmaradhana tidak terbukti melakukan pencemaran nama. Sebelumnya, Jupriadi didakwa mencemarkan nama Irjen Sisno menyusul protesnya terhadap pernyataan Irjen Sisno yang setuju kriminalisasi pers.


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyambut baik putusan tersebut. Putusan tersebut ibarat oase di tengah padang pasir tekanan hukum bagi kebebasan pendapat di Indonesia. Mengingat akhir-akhir ini banyak sekali orang yang dijerat dengan pasal pencemaran nama, baik itu jurnalis maupun masyarakat.

AJI Indonesia berharap putusan tersebut menjadi pembanding bagi para penegak hukum yang sedang menangani kasus-kasus pencemaran nama, baik itu polisi, jaksa maupun hakim. Dengan mengacu pada putusan tersebut, para penegak hukum akan mengadili kasus-kasus pencemaran nama secara lebih komprehensif, sehingga bukan sekedar “mengadili kata-kata”. AJI juga memberi apresiasi yang besar bagi para hakim yang menangani perkara ini karena telah membuat putusan dengan bijak, tidak sekedar mengadili kata-kata. Majelis hakim telah memeriksa perkara ini dengan professional dan independen.

AJI juga menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia, terutama Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri. Sebab, kepolisian telah bersikap profesional dengan tidak mengintervensi kasus ini. Kepolisian tidak menganggap kasus ini sebagai kasus antara Jupriadi melawan institusi kepolisian, tapi semata-mata kasus antara pribadi Jupriadi dengan pribadi Irjen Sisno Adiwinoto.

AJI juga tidak lupa menyampaikan terimakasih yang besar atas dukungan berbagai pihak dalam mengadvokasi kasus ini. Lembaga Bantuan Hukum (LH) Makassar, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) serta para jurnalis di Makassar dan berbagai kota yang telah memberi dukungan dalam penangani kasus ini.

Namun demikian, AJI juga megingatkan bahwa masih banyak orang yang dijerat kasus-kasus pencemaran nama di Indonesia. Saat ini Prita Mulyasari, seorang konsumen rumah sakit, tengah diadili dengan tuduhan pencemaran nama. Usman Hamid, koordinator Kontras, juga menjadi tersangka pencemaran nama mantan pejabat BIN Muchdi Pr. Untuk itu, solidaritas untuk advokasi kasus-kasus pencemaran nama tetap dibutuhkan.

Keterangan foto: Jurnalis Jakarta menggelar demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung, Senin (14/09) ini.

No comments:

Post a Comment