21 August 2009

Penganut Nazahatul Majalish Memulai Puasa Pada Hari Jumat

Senja Madinah

Berbeda dengan ketetapan pemerintah dan organisasi keagamaan Islam, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, ratusan santri Pondok Pesantren Mahfiludz Dzuror dan warga sekitar Desa Suger, Kecamatan Jelbug, Jember Jawa Timur menjalankan ibadah puasa pada Jumat (21/8) ini. Hal itu dilakukan berdasarkan Kitab Nazahatul Majalish.


Untuk menandai awal puasa sehari sebelum ketetapan resmi pemerintah itu, ratusan santri Mahfiludz Dzuror menjalankan ritual tadarus (mengaji bersama) untuk mengisi ibadah puasa pertama mereka yang ditetapkan pada Jumat ini. Selain santri pondok, masyarakat sekitar juga bergabung untuk melakukan sholat Tarawih yang dilakukan Kamis malam. Ketetapan puasa pada hari Jumat itu menurut Pimpinan pondok pesantren Mahfidul Dzuror, KH Ali Wafa didasarkan pada kitab Nazahatul Majalish karangan Abdurrahmah Assufuri Assyafi'i.

Dalam kitab itu dijelaskan, penetapan awal Ramadhan adalah lima hari sebelum 1 syawal tahun lalu. Penetapan itu telah dilakukan penelitian bahkan selama lima puluh tahun. Sehingga, tidak perlu menunggu hasil Rukyatul Hilal (melihat bulan secara langsung seperti yang dilakukan NU dan pemerintah) atau pun Hisab (yang dilakukan Muhammadyah).

"Meskipun keyakinan ini berbeda dengan ketentuan pemerintah, tetapi kita tidak mengajak masyarakat untuk mengikuti, sehingga tidak perlu dijadikan sebagai kontroversi," katanya. Lebih jauh, Ali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kesucian bulan ramadhan ini dengan memperbanyak ibadah.

No comments:

Post a Comment