Iman D. Nugroho
Kekalahan atas perkara pencemaran nama baik Khoe Seng Seng di PN. Jakarta Timur, dalam kasus surat pembaca PT. Duta Pertiwi, tidak membuat LBH Pers surut langkah. Untuk merespon kasus ini, LBH Pers terus melakukan kampanye penghapusan pasal pencemaran nama baik di KUHP. Salah satunya melalui televisi. Tampak pada gambar, Direktur LBH Pers, Hendrayana sedang diwawancarai reportet Trans7 di depan kantor LBH Pers di Pancoran, Kamis(16/7).
No comments:
Post a Comment