Iman D. Nugroho
BEBASKAN PRITA. Enam lembaga, AJI Indonesia, PBHI, LBH Pers, YLKI dan Blogger Enda Nasution menggelar press conference di kantor AJI Indonesia Jakarta, Rabu (3/6) ini, untuk merespon kasus Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang dipenjara karena menulis kelihan di mailing list. Dalam forum itu ditegaskan pasal hukum tentang pencemaran nama baik bisa membunuh kebebasan berekspresi di Indonesia.
No comments:
Post a Comment