Iman D. Nugroho, Surabaya
Sekitar 1000-an buruh dari Federasi Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Seluruh Indonesia (FSP KAHUTINDO) Kabupaten Gresik, menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/3) ini. Mereka menuntut PN Surabaya tidak memenangkan tuntutan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk mengubah Upah Minimum Regional (MUK) Kabupaten Gresik.
Persoalan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur masih belum berakhir. Kali ini, giliran buruh di Kabupaten Gresik, Jawa Timur bergejolak mempertahankan haknya atas UMK.Kamis (5/3) ini, sekitar 1000 buruh dari gabungan serikat pekerja dan serikat buruh di Kabupaten Gresik menggelar demonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka menuntut pengadilan tidak memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang meminta pengadilan membatalkan keputusan UMK.
Sengketa tentang UMK di Kabupaten Gresik mulai terasa pada akhir 2008 lalu. Ketika itu sejumlah pengusaha di Kabupaten Gresik merasa keberatan dengan penetapan UMK di kabupaten yang dikenal sebagai salah satu "kota satelit" Surabaya itu. UMK Kabupaten Gresik sebesar Rp 971.624,- yang juga merupakan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Timur itu dinilai mampu membuat pengusaha dalam posisi sulit. Karena itu, melalui Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia Gresik dan Dewan Pengurus Provinsi Apindo Jawa Timur, menempuh upaya hukum untuk merevisi keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK itu. Tuntutan pun dilayangkan dan diproses di P.N. Surabaya.
Dibanding kota-kota lain, UMK Gresik senilai Rp 971.624, - tergolong tinggi. Meskipun hal itu masih belum mampu mencover semua kebutuhan standart buruh, namun UMK itu lebih tinggi dari UMK di Ibu Kota Jawa Timur, Surabaya senilai Rp. 948.500,-. Nilai UMK Kota Mojokerto, Pasuruan dan Sidoarjo berada di urutan ke dua dengan nilai Rp 955.000,-. Setelah itu Kabupaten Malang Rp 954.000. Penetapan UMK di Jawa Timur, sebagaimana penetapan UMK di Indonesia memunculkan pro-kontra. Apalagi saat Pemerintah RI mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) empat menteri yang menganulir UMK itu secara halus. Beruntung Gubernur Jawa Timur, mengesahkan UMK.
Dalam demonstrasi itu, buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Gresik datang secara bergelombang dengan menggunakan truk dan sepeda motor. Begitu datang di P.N Surabaya, massa langsung terkonsentrasi di depan gedung yang saat itu sudah dijaga oleh ratusan polisi dari satuan pengandali massa (Dalmas) itu. Di samping gedung yang terletak di pusat kota Surabaya itu, tampak mobil pengendali massa water-cannon ball. Namun massa tidak memperdulikannya. Dua truk berisi sound system ditempatkan di depan gerbang pintu masuk P.N. Surabaya. "Ini adalah bukti, bahwa buruh ketika ditekan akan membalas dengan aksi massa, kita harus mengubah nasib kita," kata orator melalui mengeras suara.
Selain menuntut pengadilan membela buruh soal UMK, dalam demonstrasi itu buruh juga mengusung isu perselisihan PT. Indo Mapan, Gresik dengan buruh. PT. Indo Mapan yang sudah divonis harus membayar pesangon, hingga kini tidak melakukan kewajibannya. Bahkan, pengadilan yang seharusnya melakukan sita aset perusahaan pun tidak segera melakukannya. "Atas hal itu, kami dari buruh meminta semua pihak, termasuk pengadilan dan PT. Indo Mapan pada putusan pengadilan, dan segera melakukan sita aset," kata Agus Salim, koordinator demonstran. Buruh juga meminta Mahkamah Agung untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan PT. Indo Mapan.
5 HAL YANG INGIN SAYA PERJUANGKAN
ReplyDeleteBEBERAPA HAL YANG INGIN SAYA PERJUANGKAN BILA MEMANG SAYA BENAR-BENAR DIPERCAYA MENJADI ANGGOTA DPR RI.
1. Sistem penyelenggaraan / pengelolaan ibadah haji yang mengedepankan aspek pelayanan dan ibadah, bukan berorientasi pada bisnis ansich.
2. Profesionalitas dunia pendidikan yang lebih mengedepankan penguasaan IT yang lebih mengedepankan aspek norma Agama dan Pancasila yang ber-etika dan ber-budi pekerti.
3. Orientasi pendidikan rakyat yang terjangkau kemampuan masyarakat. Untuk itu semua pajak yang berkenaan dengan buku pelajaran harus dihapus, sisitem uang gedung dan daftar ulang harus dikaji kembali serta sistem gonta ganti buku pelajaran setiap ganti tahun harus dirubah.
4. Ekonomi kerakyatan harus dikembalikan dengan lebih menekankan pada pengusaha kecil, industri kecil dan petani/nelayan. Untuk itu kredit perbankan harus diarahkan pada sektor industri kecil sebagai jantung perekonomian Indonesia.
5. Sektor industri ketenagakerjaan harus mempekerjakan tenaga kerja pemuda-pemudi yang ada di sekitar lokasi industri. Serta pemberian kesempatan kerja bagi lulusan-lulusan baru untuk job magang training sebagai pelatihan kerja (Bukan sistem outsourching)