31 December 2008

Masyarakat Harus Bersatu Membela Korban Lumpur Lapindo

Catatan Akhir Tahun LBH Surabaya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengingatkan masyarakat untuk kembali bersatu, berjuang bersama membela korban lumpur Lapindo. Karena tanpa hal itu, penyelesaian kasus Lumpur Lapindo yang membuat belasan ribu warga Porong, Sidoarjo terusir dari daerahnya akan semakin jauh. "Masyakat dan korban lumpur Lapindo harus bersatu untuk membela semua korban lumpur tanpa terkecuali," kata Faiq Assidiqi, Divisi Tanah dan Lingkungan LBH Surabaya, Rabu (31/12) ini di Surabaya.

Kasus tanah sebagai dampak semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo adalah salah satu hal yang disoroti oleh LBH Surabaya dalam Laporan Akhir Tahun 2008 LBH Surabaya. LBH Surabaya mengingatkan, meskipun masyarakat sudah "cukup lega" dengan Peraturan Presiden (Perpres) no.14 tahun 2007 tentang pembelian tanah oleh Lapindo Brantas Inc melalui PT. Minarak Lapindo Brantas, namun kondisi riil di lapangan jauh berbeda. Masih ada masyarakat korban lumpur yang tidak tercakup oleh Perpres itu. "Bagaimana dengan korban lumpur yang tidak memiliki setifikat? Bagaimana nasib mereka?" kata Faiq.

LBH Surabaya mengingatkan kembali, Lapindo Brantas Inc melalui PT.Minarak Lapindo Jaya harus bertanggungjawab pada korban lumpur yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) maupun masyakat korban lumpur yang hanya memiliki surat Petok D/Letter C atau SK Gogol. "Dan yang tidak kalah penting adalah membayar ganti rugi pada korban lain di luar peta berdampak," tegas Faiq. LBH Surabaya pernah meminta Gubenur Jawa Timur Imam Utomo untuk menjalankan kewenangannya untuk memaksa Lapindo Brantas Inc sebagai penyebab semburan lumpur. Namun, hal itu tidak dilakukan.

Selain persoalan tanah akibat semburan lumpur Lapindo, LBH Surabaya juga memfokuskan diri pada kasus tanah Alastlogo, Pasuruan. Dalam persoalan tanah yang berbuah tewasnya empat penduduk sipil karena ditembak pasukan Marinir TNI AL itu, dinilai LBH Surabaya semakin runyam saja. Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang seharusnya bisa menjadi kunci penyelesaian masalah, justru "berbau" himbauan relokasi masyarakat. Setiap keluarga di Alastlogo akan diberikan kompensasi 500m2 plus uang Rp.10 juta.

LBH Surabaya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan TNI di Alastlogo. Seperti dilakukannya bisnis oleh TNI dengan mamanfaatkan tanah warga. Seperti pendirian pembangkit listrik milik Indonesia Power dan kerjasama dengan pihak ketika untuk menanam tanaman holtikultura. "Kalau dikaji dalam UU TNI No.34 tahun 2004, TNI dilarang melakukan bisnis, karena anggaran operasional telah ditanggung oleh negara," tulis LBH Surabaya dalam laporan tahunannya.

Dalam Catatan Akhir Tahun 2008, LBH Surabaya juga menyoroti persoalan kemiskinan kota, persoalan perburuhan serta persoalan reformasi kepolisian. Dalam persoalan kemiskinan, LBH Surabaya mencatat adanya berberapa pelanggaran. Seperti penggusuran pedagang kaki lima (PKL) tanpa adanya dasar tindakan penggusuran. "Selama ini, tidak ada aturan yang mengatur daerah mana yang boleh dan tidak boleh dihuni oleh PKL, artinya semua kawasan adalah legal untuk PKL," kata Ansorul Huda, Divisi Miskin Kota LBH Surabaya.

Dalam persoalan perburuhan, sepanjang tahun 2008, LBH Surabaya telah menangani 66 kasus perburuhan. Dari jumlah tersebut, kasus tunjangan hari raya (THR) menempati urutan tertinggi, dengan jumlah korban 29.096 orang. Kemudian disusul oleh kasus PHK dan kasus Out Sourching. "Berdasarkan pengamatan LBH Surabaya, kasus buruh semakin beragam, seperti our sourching model pemagangan kerja, on the job training dll, dan persoalan akan terus ada pada 2009," kata Rijal Alifi Ramadhani, Divisi Buruh LBH Surabaya.

Sementara itu menyangkut reformasi polisi, LBH Surabaya menyoroti langkah reformasi setengah-setengah yang dilakukan kepolisian. Berbagai kasus yang melibatkan polisi sebagai pelaku, seperti kasus penembakan oleh polisi di Madiun dan Bojonegoro, menjadi salah satu sorotan. Juga kasus salah tangkap terdakwa pembunuhan Asrori di Jombang serta kriminalisasi aktivis Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember turut membuat posisi instansi polisi semakin jeblok. "Ini adalah reformasi setengah-setengah polisi," kata Athoillah, Kepala Bidang Operasional LBH Surabaya.

No comments:

Post a Comment