Press Release
LBH Surabaya mengikuti dengan keprihatian segala perkembangan terkait rencana eksekusi atas ketiga terpidana mati bom Bali : Imam Samudra, Amrozi dan Ali Ghufron. Pemberitaan dan statemen pimpinan Kejaksaan dan pihak-pihak lain di sejumlah media massa, termasuk mobilisasi aparat keamanan di sejumlah tempat, mengindikasikan bahwa eksekusi tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dalam hal ini, LBH Surabaya hendak menyampaikan harapan agar eksekusi tersebut –setidaknya- ditunda jika tidak dapat dibatalkan sepenuhnya. Harapan tersebut muncul karena beberapa alasan utama :
Pertama, hukuman mati jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup. Konstitusi jelas menyebutkan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi untuk alasan apapun. Begitu pula dengan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, mengakui hal yang sama. Sebagai negara anggota (state parties), pemerintah Indonesia dituntut untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh segala ketentuan yang diatur dalam Kovenan. Pelanggaran atas Kovenan akan berimplikasi pada memburuknya peta jalan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Hak Asasi Manusia adalah hak bagi seluruh ummat manusia, termasuk bagi terpidana dalam kasus terorisme seperti ketiga terpidana. LBH Surabaya menyampaikan komitmen untuk selalu menyampaikan penolakan atas praktek pelanggaran HAM, termasuk pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, siapapun dan bagaimanapun latar belakang terpidana mati nya.
Kedua, hukuman mati jelas bertentangan dengan semangat pemasyarakatan yang dianut dalam ide dan praktek hukum Indonesia. Dr. Sahardjo, SH, mengemukakan bahwa tujuan pidana penjara adalah disamping menimbulkan rasa derita kepada terpidana karena hilangnya kemerdekaan bergerak, juga bertujuan untuk membimbing terpidana agar bertobat serta mendidiknya agar ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna. Pandangan dan semangat pemasyarakatan yang diadopsi oleh UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ini jelas ditujukan agar seorang terpidana sadar dan mampu kembali ke masyarakat, bukan untuk mengakhiri hidupnya dengan eksekusi mati. Watak hukum balas dendam jelas harus ditinggalkan dalam cita dan laku penegakan hukum saat ini, karena watak ini, selain bertentangan dengan gagasan pemasyarakatan, juga bertentangan dengan semangat menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kemanusiaan.
Selanjutnya, LBH Surabaya mengundang Kejaksaan Agung agar melibatkan diri dalam upaya penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia secara utuh dengan menunda eksekusi tersebut.
Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Athoillah, SH
Kepala Bidang Operasional LBH Surabaya
Jl. Kidal No. 6 Surabaya 60131
Telp (031) 5022273, 5024826 Fax (031) 5024717
Email : lbhsby@telkom.net (kantor), pemuda_kampoeng@telkom.net, hey.tok@gmail.com (pribadi)
HP : 08179608037
No comments:
Post a Comment