25 November 2008

Jaringan Kerja Anti Korupsi Deadline UU Pengadilan Tipikor pada April 2009

Iman D. Nugroho, Surabaya

Jaringan kerja anti korupsi Jawa Timur mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI segera membahas dan mengesahkan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor paling lambat April 2009. Bila hal itu tidak dilakukan, maka pemberantasan kasus korupsi di Indonesia akan jalan di tempat, lantaran proses peradilannya dilakukan di Pengadilan Umum yang juga merupakan lembaga yang diduga melakukan korupsi. Hal itu dikatakan Zulkarnaen, Koordinator Jaringan Kerja Anti Korupsi Jawa Timur.


"Pengesahan dan RUU Pengadilan Tipikor adalah jalan untuk membuat pengusutan kasus korupsi di Indonesia semakin efektif, bila tidak maka kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terhambat dan KPK akan terancam bubar," kata Zulkarnaen di Surabaya, Selasa (25/11) ini di Surabaya. Apalagi, katanya, Mahkamah Konstitusi secara tegas sudah membatalkan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). "Artinya, bila RUU Pengadilan Tipikor tidak segera disahlkan, maka KPK akan terancam dibubarkan," katanya.

Sebelum ada RUU Pengadilan Tipikor hanya diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ironisnya, Mahkamah Konstitusi menilai peraturan itu justru bertentangan dengan UUD 1945 dan memberikan waktu tiga tahun sejak 2006 kepada pemerintah untuk menyelesaikan UU Pengadilan Tipikor. Sayang, draf RUU yang saat ini sudah diserahakan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu belum juga kelas dibahas. Bahkan, DPR RI pun terkesan tidak menjadikan RUU Tipikor sebagai prioritas. Hingga saat ini, hanya satu Fraksi DPR, Fraksi Keadilan Sejahtera yang sudah membahas RUU itu.
Kondisi itu membuat Jaringan Kerja Anti Korupsi kembali mendesakkan RUU Tipikor dengan menggelar diskusi di beberapa kota besar di Indonesia. Di Jawa Timur sendiri, kegiatan serupa dilaksanakan di Surabaya, Malang dan Jember. "Kita juga merapatkan barisan untuk mendesakkan RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU," kata Zulkarnaen. Di Surabaya, selama tiga hari Jaringan Kerja Anti Korupsi menghadirkan perwakilan dari Surabaya, Malang, Jember, Kediri, Jombang, Situbondo, Probolinggo dan perwakilan partai politik.
Di akhir diskusi itu, jaringan merekomendasikan desakan masyarakat kepada DPR-RI untuk memberi ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Jaringan juga mengajak seluruh elemen masyakat untuk mengawal pembahasan dan pengesahan RUU Pengadilan Tipikor. "Kami juga mendesak KPK untuk terus meningkatkan kinerjanya tanpa pandangan bulu, dan mendorong masyakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi praktik korupsi dan melaporkan pada intitusi terkait," kata Mohammad Toha dari Lembaga Penegakan Hukum dan HAM Jawa Timur kepada pers.

No comments:

Post a Comment