Menkominfo Prof. M. Nuh, dalam Seminar Kejahatan Telematika
Iman D. Nugroho
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA., mengatakan, terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan rezim hukum baru dalam khasanah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, dengan menganut asas yurisdiksi extrateritorial dan alat bukti elektronik sudah seperti alat bukti lain yang diatur dalam KUHAP, selain itu tandatangan elektronik diakui memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan konvensional.
Dengan demikian akan memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi yang telah berkembang pesat memasuki berbagai segi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian dikatakan Menkominfo, Mohammad Nuh, dalam keynotes speech tertulis yang dibacakan oleh Ir. Sukemi, MBA., staf Menkominfo, pada Seminar Nasional "Prospek Antisipasi dan Penanganan Kejahatan Telematika dengan Diundangkannya UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik", di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sabtu 30 Agustus 2008.
Seminar yang dibuka oleh Wakil Rektor II Unair Prof. Dr. Muslich Ansyori, SE.,Ak., ini banyak diikuti dari unsur dari Polda di berbagai propinsi, praktisi hukum seperti advokat, organisasi pengguna internet, kalangan perbankan, umum dan mahasiswa S1 dan S2 berbagai perguruan tinggi. Seminar ini dilaksanakan oleh Departemen Hukum Internasional FH Unair bekrjasama dengan Depkominfo. Dijelaskan oleh Pak Nuh, kehadiran UU No. 1/2008 ini merupakan cyber law pertama dalam khasanah peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Diharapkan dapat mensejajarkan Indonesia dengan lingkungan global dalam memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Ditambahkan, era globalisasi telah menempatkan peranan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke dalam tempat yang sangat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang dan waktu, dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain dampak positif tadi, TIK juga disadari memberikan peluang terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cyber crime) yang bahkan lebih canggih dibandingkan kejahatan konvensional.
PEDANG BERMATA DUA
TIK disebutkan juga telah mampu merubah pola hidup masyarakat secara global, telah menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung cepat. "Itulah sebabnya TI dan Komunikasi dewasa ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan efektif melawan hukum," kata Pak Nuh, mantan Rektor ITS yang kini menajdi Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Unair BHMN ini.
Berkembangnya situs pornografi, lanjutnya, telah diyakini dapat meracuni kehidupan masyarakat, terutama generasi muda. Selain itu, perbuatan melawan hukum di dunia maya lainnya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan, mengingat tindakan kejahatan kartu kredit, hacking, cracking, phising, booting, dan cybersquating, perjudian, penipuan, terorisme dan penyebaran infornmasi destruktif telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan du dunia maya.
Karena itulah Depkominfo terus menerus melakukan sosialisasi terhadap UU No. 11/2008 tentang ITE ini ke berbagai lapisan masyarakat. Sebab dengan terbentuknya pemahaman yang sama dikalangan aparatur penegak hukum, maka memungkinkan terlaksananya penegakan hukum terkait dengan UU ITE secara efektif, dan pada akhirnya dapat mewujudkan perlindungan maksimal bagi seluruh aktivitas pemanfaatan TIK, serta akan memberikan efek kepada para pelaku tindak kejahatan di dunia cyber.
”Untuk itulah atas jalinan kerjasama antara civitas akademika Departemen Hukum Internasional FH Unair dengan Depkominfo dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan sosialisasi UU tentang ITE ini semakin meluas,” kata Pak Nuh menuliskan. Dalam seminar tersebut pada sesi I menampilkan dua pemakalah: Prof. Dr. Didik Indro Purwoleksono, SH., MH (Guru Besar FH Unair) tentang "Telaah Kritis Unsur Pidana dalam UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik";: serta Intan Innayatun Soeparna, SH., M.Hum (dosen Hukum Telematika FH Unair) dengan tema "Kejahatan Telematika sebagai Kejahatan Transnasional"
Sedangkan pada sesi II, menampilkan AKBP Faisal Thayib (Mabes Polri – Jakarta) tentang "Antisipasi dan Penanganan Kejahatan Telematika oleh Kepolisian RI Pasca UU No. 11/2008; khususnya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta Didit Widiana (Bank Indonesia Jakarta) tentang "Studi Kasus Kejahatan Telematika di Bidang Perbankan". Mengingat menariknya tema seminar serta jarangnya pembicaraan mengenai UU
tentang ITE ini, maka semua peserta tetap betah di tempat hingga selesai, diantaranya adalah advokat terkenal Trimulya D Suryadi, SH.
No comments:
Post a Comment