Press Release
Jaringan Masyarakat Peduli Kawasan Tanpa Rokok (JANGAN MEROKOK), selanjutnya disebut Jaringan, sebuah jaringan dari 13 organisasi non pemerintah di Surabaya, telah mengikuti dengan seksama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok.
Jaringan Masyarakat Peduli Kawasan Tanpa Rokok (JANGAN MEROKOK), selanjutnya disebut Jaringan, sebuah jaringan dari 13 organisasi non pemerintah di Surabaya, telah mengikuti dengan seksama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok.
Pembahasan Raperda usulan eksekutif yang dilakukan oleh Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok DPRD Surabaya telah menghasilkan sejumlah pembahasan maju dan diharapkan mampu menyelesaikan dan memperbaiki materi Raperda.
Sayangnya, pembahasan yang dilakukan Pansus terancam terhenti di tengah jalan karena masa kerja Pansus telah berakhir pada Sabtu, 2 Agustus 2008 yang lalu. Habisnya masa kerja Pansus ini dikhawatirkan akan membuat pembahasan draf Raperda terhenti dan pada akhirnya menyebabkan pengambilan keputusan politik DPRD atas Raperda ini berjalan tidak sempurna.
Informasi yang diterima oleh Jaringan menyebutkan bahwa Pansus tersebut senyatanya telah dibentuk kurang lebih setahun yang lalu dan telah melakukan sejumlah pembahasan, namun sayang belum juga mampu menyelesaikan pembahasan materi Raperda. Dalam pandangan jaringan, hal ini terjadi karena minimnya sosialisasi yang berakibat kurangnya partisipasi dan dukungan dari berbagai kelompok masyarakat. Atas kondisi ini, Jaringan telah mendorong partisipasi dan melibatkan diri dalam membahasan Raperda.
Jaringan memandang bahwa pembahasan dan penyelesaian yang utuh atas Raperda tersebut adalah hal penting, setidaknya karena 2 alasan. Pertama, secara normatif, Raperda tersebut adalah perintah dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Penyelesaian dan pengesahan Raperda tersebut dapat menjadi bukti nyata dari disiplin penyelenggaraan negara yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kedua, penyelesaian Raperda tersebut akan mampu mengurangi bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok bagi kesehatan masyarakat.
Hak atas kesehatan adalah bagian dari hak asasi yang harus dipenuhi (fullfil) oleh negara cq Pemerintah Kota Surabaya. Pemenuhan hak tersebut dilakukan dengan melakukan mobilisasi atas seluruh sumber daya yang tersedia, baik regulasi, aparatur maupun anggaran. Negara cq Pemerintah Kota Surabaya dituntut untuk melangkah maju menjaga dan memenuhi hak atas kesehatan masyarakat dengan membuat pengaturan yang memadai terhadap hal-hal yang dapat mengganggu dan merugikan kesehatan, dalam hal ini rokok.
Untuk kepentingan tersebut, Jaringan mendesak pimpinan DPRD Kota Surabaya agar kembali memperpanjang masa kerja Pansus dan mendorong kinerja Pansus agar membuahkan hasil yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.
Jaringan mendukung segala inisiatif maju, baik dari eksekutif maupun legislatif, guna segera melanjutkan pembahasan dan melakukan sejumlah penyempurnaan atas draf sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Jaringan memberi apresiasi keterbukaan yang diberikan oleh pimpinan Pansus yang memberi kesempatan yang layak dan memadai kepada Jaringan dan sejumlah pakar kesehatan untuk memberikan masukan yang berguna dalam penyempurnaan Raperda.
Surabaya, 7 Agustus 2008
JANGAN MEROKOK (Jaringan Masyarakat Peduli Kawasan Tanpa Rokok)
Athoillah (LBH Surabaya)
No comments:
Post a Comment