11 August 2008

DPR Minta Izin PT. IMN Dicabut

Kasus Penambangan Emas Banyuwangi
By. Rizal

Komisi IV DPR RI menyoal pemberian izin eksplorasi emas di Gunung Tumpang Pitu, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggrahan, Banyuwangi. Izin eksplorasi yang diberikan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari kepada PT Indo Multi Niaga (IMN), itu dianggap menyalahi prosedur.


Komisi IV DPR yang membidangi masalah Kehutanan menegaskan, eksplorasi penambangan emas di kawasan Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi oleh PT IMN harus mendapat izin dari Menteri Kehutanan MS Kaban dan DPR. Bila penambangan tetap dipaksakan tanpa rekomendasi, maka perusahaan tersebut melanggar UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan bisa dipidanakan.

"Jika tanpa ada rekomendasi Menteri Kehutanan dan Komisi IV DPR, maka penambangan emas di Banyuwangi yang dilakukan PT IMN jelas-jelas satu pelanggaran. Saya kira aparat penegak hukum bisa melakukan penindakan, karena telah melanggar undang-undang," kata Suswono, Wakil Ketua Komisi IV dari F-PKS di Jakarta, kemarin. Masalah penambangan, kata Suswono, seharusnya menjadi kewenangan Komisi VII DPR yang merupakan pasangan kerja dari Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Namun mengingat lokasi penambangan berada di kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Pitu Banyuwangi, maka Komisi IV ikut turun tangan.

Berdasarkan UU No.41 tahun 1999, menurut Suswono, jika kawasan HL digunakan untuk peruntukan lain seperti penambangan, pembangunan dan lain-lain tetap harus mendapatkan rekomendasi dari Menhut dan Komisi IV DPR. Rekomendasi diberikan setelah Tim Independen yang terdiri dari unsur departemen kehutanan, akademisi, LIPI, KLH, LSM, dan instansi terkait lainnya melakukan kajian.

"Rekomendasi dikeluarkan setelah ada hasil kajian Tim Independen, dan prosedur itu harus ditempuh PT IMN. Jika tidak bisa dipidanakan, dan penambangan dikatakan illegal," katanya.
PT IMN, lanjutnya, harus mengajukan izin pinjam pakai penggunaan kawasan HL Gunung Tumpang Pitu untuk peruntukan lain yang ditujukan ke Menhut. Dalam pengajuan izin pinjam pakai itu, PT IMN juga harus menyiapkan lahan atau areal pengganti dua kali lipat kawasan HL yang dijadikan lokasi penambangan.

Setelah izin dari PT IMN diajukan, maka Menhut akan menyampaikannya ke
Komisi IV untuk dibahas pada saat Rapat Kerja (Raker). Kemudian, Tim HL Komisi IV dan Dephut akan meninjau lokasi penambangan. Selanjutnya, Komisi IV dan Menhut merekomendasikan pembentukan Tim Independen untuk melakukan kajian, apakah PT IMN layak diberikan izin melakukan eksplorasi penambangan emas di Banyuwangi.

Namun hingga kini, Komisi IV belum menerima pengajuan izin pinjam pakai dari PT IMN. Menhut, ungkap Suswono, belum pernah melaporkan izin yang diajukan PT IMN untuk melakukan penambangan emas di kawasan HL Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi. "Jika tahapan dan prosedur tersebut tidak dilakukan, maka Pemkab Banyuwangi harus mencabut izin penambangan yang telah diberikan. Bupati bisa dipidana bila ternyata melakukan kerjasama dengan PT IMN. Kami kira izin yang telah diberikan berbau KKN," tandas Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.

Seperti diketahui, kawasan HL Gunung Tumpang Pitu menyimpan cadangan bijih emas sekitar 9.600 ribu ton dengan kadar emas rata-rata 2,39 ton. Sedangkan jumlah logam emas sekitar 700 ribu ton, dan kapasitas produksinya diperkirakan mencapai 1.577 ton per tahun. Luas eksplorasi direncanakan mencapai 11.621,45 hektar, dengan tahap awal 700 hektar yang akan dieksplorasi dan sisanya 10.921,45 hektar dilakukan secara bertahap. Adapun perusahaan yang memegang izin penambangan di lokasi tersebut adalah PT IMN yang dahulu bernama PT Indo Multi Cipta (IMC), setelah berhasil merebut dari PT Hakman Platina Metalindo pada 2005.

Pada 16 Pebruari 2007, Bupati Banyuwangi secara resmi memberikan izin eksplorasi penambangan di areal seluas 11.621,45 hektar melalui Surat Keputusan Nomor: 188/05/KP/429.012/2007. PT IMN merupakan anak perusahaan PT Newmont Minahasa Raya (IMR) dengan kepemilikan saham 20 persen. PT IMN masih memiliki kewajiban mengurus izin administrasi di antaranya, izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dari Dephut, persetujuan Menhut dan DPR, menyediakan lahan pengganti, mengurus
surat kuasa pertambangan eksplorasi dari Bupati Banyuwangi, serta izin pemanfaatan ruang dan surat persetujuan kelayakan lingkungan dari Gubernur Jawa Timur.

Sementara itu masyarakat dan sejumlah elemen di Banyuwangi seperti Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia di Muncar menolak rencana penambangan tersebut. Mereka kwatir tragedi di Buyat, Minahasa Selatan di Sulawesi Utara bakal terulang di Banyuwangi, jika penambangan PT IMN diizinkan.

1 comment:

  1. Anonymous11:25 am

    Kalau memang merusak alam, nggak usah ragu2 deh. Cabut aja!

    ReplyDelete