Penangkapan kapal asing kembali dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim). Minggu (30/03/08) kemarin, kapal patroli KRI Abdul Halim Perdana Kusuma menangkap sebuah kapal berbendera Thailand M.V. Eksrwichai-19 yang sedang melakukan penangkapan ikan di laut Aru.
Ketika ditangkap oleh KRI yang dikomandari oleh Letkol Laut (P) Robert Tapangan itu, M.V. Eksrwichai-19 baru saja melakukan proses illegal fishing. Hal itu terbukti dengan masih sedikitnya ikan yang ada di kapan itu. "Jumlahnya sekitar 40 ton, itu jumlah yang masih sedikit untuk kapal dengan ukuran 107 GT," kata Dinas Penerangan Armatim Tony Syaiful pada The Jakarta Post, Senin (01/04).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, M.V. Eksrwichai-19 terbukti menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI). Seharusnya besar jaring hanya sepanjang 2,5 Km, tapi kapan yang dinakhodai oleh Lun Naprakhon itu menggunakan jaring sepanjang 7,5 Km. Karena jaring itulah, jenis ikan yang ditangkap oleh M.V. Eksrwichai-19 sangat beragam dan memiliki kualitas bagus.
Pada penangkapan itu, sebanyak 26 anak buah kapal (ABK) ditangkap. Tiga orang diantaranya berkebangsaan Indonesia, sementara sisanya berkebangsaan Thailand. Kapal MV Eksrwichai-19 dibawa menuju pangkalan TNI AL Lanal Aru untuk proses hukum lebih lanjut. "Kasus itu akan diteruskan ke meja hukum," kata Tony.
Bulan April adalah bulan di mana kondisi cuaca sangat mendukung untuk proses pelayaran. Bulan-bulan ini jugalah, nelayan dari Samudra Atlantik masuk ke perairan Indonesia terdekat, yakni laut Aru. "Karena itulah, patroli akan terus dikonsentrasikan terutama untuk illegal fishing, kami yakinkan, penegakan hukum akan terus dilakukan," kata Tony.
No comments:
Post a Comment