26 October 2007

Jurnalis Sidoarjo Diserang Keluarga Koruptor

Kasus kekerasan kepada jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa jurnalis foto Jawa Pos Taufan Wijaya dan Abdul Rouf dari harian Seputar Indonesia di Sidoarjo Jawa Timur. Keduanya dipukuli di bagian kepala oleh kerabat Imron Syukur, terpidana kasus korupsi Anggaran DPRD Kabupaten SIdoarjo, Jumat (26/10) sore ini. Kasus itu kini tengah ditangani oleh Polres Sidoarjo.

Kasus itu berawal ketika Taufan Wijaya dan Abdul Rouf serta belasan jurnalis di Sidoarjo melakukan kerja jurnalistik di rumah Imron Syukur di Desa Kali Tengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Di tempat yang sama, Kejaksaan Sidoarjo akan melakukan penangkapan paksa kepada Imron Syukur.

Sejak awal keluarga Imron Syukur terlihat "terganggu" dengan kehadiran jurnalis, dan meminta jurnalis untuk menjauh dari rumah Imron Syukur. Jurnalis mengalah dan menjauh, namun tetap memantau dari kejauhan. Ketika aparat Kejaksaan datang dan melakukan penangkapan, jurnalis pun melakukan kerja jurnalistiknya dengan mengambil gambar dan melakukan wawancara. Agaknya hal itu yang membuat keluarga Imron Syukur berang.

Usai proses penangkapan, dua keluarga Imron SYukur pun mendatangi jurnalis dan melakukan penyerangan. Bagian depan sepeda motor Taufan Wijaya ditendang, hingga membuat tas kamera miliknya terjatuh dari atas motornya. Taufan bergeming dan memilih menjauh. Keluarga Imron yang tidak diketahui namanya itu melakukan pemukulan di bagian belakang kepala Taufan.


"Tiba-tiba saja kepala saya dipukul. Ketika saya menoleh, pemukul sudah pergi," kata Taufan pada The Post. Sementara salah satu keluarga Imron Syukur yang lain mengambil batu untuk dilemparkan ke arah Satriyo, Jurnalis Jawa Pos lain. Meski tidak jadi.

Bagai kesetanan, oknum keluarga pemukul yang sama mendatangi Rabdul Rouf dan melakukan pemukulan dua kali di bagian kepala. Taufan dan Rouf memilih untuk tidak membalas dan menjauh. Keduanya diantarkan jurnalis Sidoarjo lain melaporkan ke jadian itu ke Polres Sidoarjo.

Ketua AJI Surabaya Donny Maulana mengecam keras aksi penyerangan yang dilakukan keluarga Imron Syukur kepada Taufan Wijaya dan Abdul Rouf. AJI Surabaya meminta Polres Sidoarjo untuk serius menangani aksi kekerasan itu, dan memandangnya sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagai mana diatur dalam UU no.40 tahun 99 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.

"AJI Surabaya juga menghimbau masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik, menghalangi jurnalis berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," kata Donny.

Keterangan Foto:
1. Taufan Wijaya (dua dari kiri) dan Abdul Rouf (tiga dari kiri) melapor ke Polres Sidoarjo.
2. Pelaku penyerangan.
3. Pelaku intimidasi (kiri).


*foto-foto dokumen AJI Surabaya oleh Taufan Wijaya

1 comment:

  1. Anonymous4:36 pm

    yang dilakukan Taufan dan Rouf tepat. tidak membalas dan melaporkan ke polisi. meski dari pengalaman sebelumnya, UU pers belum digunakan utk kasus penganiayaan thd wartatawan, kita perlu beri suport buat polisi. kita dorong mereka utk gunakan UU pers dalam kasus ini. buat teman2 Sda, jangan patah semangat!

    andre tpi

    ReplyDelete